Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Menteri Kominfo RI Sumbang 75 Unit MPLIK

Rabu, 01 Februari 2012 | 18.44


 KOTA ONLINE (KUPANG)-Dalam rangka membuka akses informasi bagi masyarakat NTT, pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyumbang 75 unit Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK). Richard Djami, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT mengatakan, sejumlah MPLIK tersebut akan dibagikan ke kabupaten/kota se-NTT dan daerah-daerah perbatasan mendapat jatah lebih dari dua unit.

“Pemberian mobil ini untuk kebutuhan informasi masyarakat terutama bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Selain diprioritaskan untuk masyarakat perbatasan juga bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil dan wilayah pusat pertumbuhan ekonomi. Dengan beberapa fasilitas pendukung dan terlengkap dalam setiap unit MPLIK ini seperti satelit khusus/lintas artha, genzet, TV layar datar dan 6 unit laptop kebutuhan akan informasi apa saja yang dibutuhkan masyarakat akan terakses secara baik,” jelas Djami.

Ke-75 unit MPLIK yang hingga kini masih tersisa 9 unit dan diparkir di halaman Kantor Dinas Kominfo NTT itu, kata Djami, belum didistribusikan ke lokasi distribusi itu lantaran akibat cuaca yang kurang bersahabat dan tingginya gelombang laut di perairan NTT. Ke-9 unit MPLIK itu masih-masing Dinas Kominfo Lembata 3 unit, TTS 5 unit, sedangkan 1 unit diperuntukan bagi Dinas Kominfo NTT.

Mekanisme pengelolaan MPLIK menurut Djami, kegiatan operasional MPLIK pemerintah kabupaten/kota langsung bertanggungjawab ke Kominfo pusat. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kominfo memfasilitasi dan melengkapi syarat-syarat dan ketentuannya yang tertuang melalui SK Gubernur.

“Operasionalisasi MPLIK ini dikukuhkan dengan SK Gubernur. Jdi perlu kita lakukan pengawasan/monitor secara berkala. Itu artinya semua program pemerintah lintas wilayah maupun kegiatan-kegiatan perekonomian di negara lain yang bisa kita jadikan referensi untuk kemajuan masyarakat NTT dapat diakses secara murah dan mudah kapanpun dan dimanapun masyarakat butuhkan. Seperti apa mekanisme pengelolaannya itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota tapi yang terpentingan untk melayani akses informasi bagi masyarakat,” tandasnya.

Oleh: Marthen Radja