Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Masyarakat MBD Harus Kritis

Selasa, 03 Januari 2012 | 21.04

KOTA ONLINE (KUPANG) - Jika warga Maluku Barat Daya (MBD) tidak mulai belajar lebih kritis dan berani memprotes berbagai kesewenangan penyelenggara pemerintahan di wilayah yang baru berotonomi itu, maka masyarakat bakal terus menjadi penikmat derita berkepanjangan. Beberapa kasus hukum yang melibatkan beberapa pejabat di lingkup SKPD MBD, itu hanya sebagian kecil dari sejumlah besar kasus serupa bakal menyusul, bahkan mungkin saja menyeret sebagian besar pejabat birokrasi bahkan bisa jadi ada juga keterlibatan para politisi ‘pemain’ di sana.

Itu berarti otonomi yang lahir karena perjuangan seluruh rakyat MBD ini tidak banyak berdampak langsung bagi perbaikan kehidupan ekonomi masyarakat, tetapi justeru berefek baik bagi para politisi ‘murahan’ dan para pejabat birokrat bobrok di MBD, demi kesenangan pribadi bahkan keluarga. Soal lainnya, otonomi MBD ini kemudian bisa saja, bakal terus menjadi ATM bagi para pejabat maupun politisi yang tengah duduk di kursi panas DPRD MBD. Lalu apa yang akan terjadi…? Lihat saja nanti.
Korupsi Merajalela

Memalukan memang. Jagat MBD bahkan seantero Maluku mungkin saja kaget mendengar mulai bermunculan dugaan kasus korupsi di Pemkab MBD yang melibatkan dua mantan pejabat dan sejumlah kontraktor. Informasi yang dihimpun dari pihak Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli menyebutkan, dua pejabat di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) MBD yakni mantan Kadis BPMD dan Kadis PU MBD diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi uang rakyat. Keduanya disinyalir salah melaksanakan wewenang, sebagai penguasa anggaran pada instansi yang dipimpinnya.

Untuk Dinas BPMD, dugaan korupsi terjadi pada program Terciptanya Pemahaman Masyarakat, Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan,  Penguatan Gender dan Anak-anak, Program Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa. Dana proyek ini bersumber dari dana APBD 2009. Program itu diduga tidak dijalankan dengan baik, namun telah terjadi manipulasi data dengan merekayasa fakta alias data fiktif. “Kami sedang memproses berkas kedua tersangkanya. Sudah terbukti, namun belum ditahan karena terkendala dengan belum lengkapnya perangkat hukum di MBD. Kami masih terus koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri di Saumlaki,” kata sumber di Kejari Cabang Wonreli.

Pembangunan Jalan Poliwu Moa Juga Fiktif

Sementara tersangka lainnya Kadis PU, terkait dengan pembangunan jalan Sila Poliwu-Pilan-Moa, menurut sumber tadi, juga masih dalam proses. Proyek ini yang menelan dana sekitar dua miliar itu hingga hari ini tidak pernah dikerjakan, namun faktanya dilaporkan sudah selesai 100 persen. Dana proyek ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak hampir dua milliar. “Kejaksaan sudah merampungkan berkas Kadis PU MBD ini, namun belum juga ditahan karena kejaksaan mengalami masalah yang sama. Kita harap semua kasus dugaan korupsi di MBD harus diproses tuntas,” tambah sumber di Kejaksaan Wonreli itu, sambil meminta namanya jangan disebut pada Mingguan KOTA.  
Kejaksaan Negeri Wonreli Buta

Sementara masih ada kasus dugaan korupsi yang masih terus terbungkus. Belum bisa diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Wonreli, karena belum cukup bukti atau belum sama sekali tercium (terdeteksi). Hingga saat ini, issu rekayasa data menyangkut ketinggian dan daya tendang (daya jangkau) signal, seputar pengadaan Tower Telkomsel Wonreli juga, belum menjadi bagian pekerjaan pihak Kejaksaan Wonreli, karena menurut sumber di Kejaksaan, pihaknya sama sekali buta tentang issu itu. “Oh… kalo soal Tower Telkomsel Wonreli di Gunung Rehiara itu kami tidak tahu sama sekali. Untuk itu kami belum bisa bicara tentang itu,” singkat sumber di Kacab Jari Wonreli.

Wakil Bupati MBD, Ir. Johanis Letelay, M.Si sepakat bahwa, berbagai bentuk dugaan penyalagunaan sebagian keuangan Negara tanpa arah di lingkup Pemerintahan MBD harus diusut tuntas dan diproses hukum. Untuk itu dalam waktu dekat berbagai perangkat hukum di kabupaten itu segera dilengkapi sehingga proses hukum sudah bisa berjalan. “Dalam tahun ini juga kita usahakan bisa memfungsikan Pengadilan Negeri di Wonreli. Dengan demikian upaya penarapan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran aturan bisa berjalan. Kita bisa memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat,” ujarnya. **

Oleh: Yesayas Petrusz